TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Terbukti mengantongi narkoba golongan I jenis sabu dua orang pria dengan profesi berbeda ini akhirnya masuk bui.
Kedua tersangka yakni Muzni Sinaga dan Syamsudin Panjaitan saat diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Kedua pria tersebut ditangkap di kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (8/8) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono,SH, Kamis (9/8) membenarkan informasi penangkapan kedua tersangka tersebut.
Katanya, kedua tersangka yakni Muzni Sinaga (53), seorang nelayan warga Jalan Sirsak, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Syamsudin Panjaitan (42), bekerja sebagai juru parkir, warga Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Menurut AKP Adi Haryono,SH, kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat. Katanya, pada hari itu, ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada dua orang pria yang dicurigai mengantongi narkoba dan sedang magkal di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 15.30 Wib, kita langsung meluncur kelokasi dan melihat kedua tersangka sedang duduk-duduk di depan salah satu rumah di Jalan Alteri tersebut. Pada saat akan diamankan, salah seorang dari tersangka terlihat menjatuhkan 1 bungkusan plastik dengan tangan kirinya.
Namun, oleh petugas Sat Res Narkoba yang mengetahui perbuatan tersangka, langsung menyuruh tersangka tersebut mengambil kembali bungkusan yang dijatuhkannya itu. Setelah diambil dan diperiksa, ternyata bungkusan plastik tersebut berisi narkoba golongan I jenis shabu-shabu,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono SH, kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik berisi benda yang diduga adalah narkoba golongan I jenis sabu tersebut adalah milik mereka untuk digunakan sendiri.
Katanya, kedua tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AR, beralamat di sekitar Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Namun, saat dilakukan pengejaran ke alamat dimaksud, ternyata pria berinitial AR tersebut tidak berhasil ditemukan di rumahnya. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengejaran terhadap pria berinitialAR tersebut,” tegas AKP Adi Haryono SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pria tersebut yakni Muzni Sinaga (53) dan Syamsudin Panjaitan (42) berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.
Ada pun barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram dan 1 unit handpone merk Mito warna hijau dengan nomor sim card 081265131539. (ign/syaf)