TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Saber Pungli diminta agar usut kasus pengutipan dana sebesar Rp30.000 per siswa oleh Komite Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungbalai.
Salinan surat salah satu Komite Sekolah di Kota Tanjungbalai yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. |
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui di kediamannya, Minggu (12/8).
“Secara Nasional, pemerintah telah melarang keras adanya pengutipan dana dari siswa. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah guna melindungi siswa dari korban pungutan liar.
Terjadinya pengumpulan dana dari siswa oleh komite sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Tanjungbalai itu sangat tidak pantas. Oleh karena itu, kita berharp kepada Tim Saber Pungli Kota Tanjungbalai agar mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi”, tegas Jaringan Sihotang.
Dihubungi melalui sellularnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai Tetty Juliana Siregar,ST,MT mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan dana oleh komite sekolah. Namun demikian, Tetty Juliana Siregar,ST,MT berjanji akan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
“Saya tidak tahu menahu dan tidak diberitahu tentang adanya pengutipan dana oleh komite sekolah tersebut. Nantilah saya pertanyakan dulu kepada pihak sekolah yang melakukan pengutipan dana tersebut, agar jelas duduk masalahnya”, ujar Tetty Juliana Siregar,ST,MT.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, beredar informasi ditengah-tengah masyarakat dan juga di jejaring media sosial tentang adanya komite di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tanjungbalai yang mengutip dana dari orang tua siswa. Besarnya dana yang dipungut adalah Rp30.000/ siswa dengan alasan atas kesepakatan bersama.
Anehnya, sejumlah orang tua siswa dari SMP tersebut mengaku, tidak tahu-menahu soal pungutan dana tersebut. Katanya, terkait dengan masalah pemungutan dana tersebut, mereka sebagai orang tua siswa tidak pernah di undang oleh komite maupun pihak sekolah untuk membicarakannya.
Bahkan, Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mengaku sangat menyesalkan pengutipan dana sumbangan yang dilakukan oleh salah satu komite sekolah di Kota Tanjungbalai tersebut. Katanya, pengutipan dana sumbangan yang dilakukan tersebut telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Katanya, mengacu kepada Permendikbud tersebut, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Selain itu, imbuhnya, penggalangan dana tersebut harus menggunakan proposal yang diketahui oleh Sekolah dan hasilnya harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah bukan disimpan oleh perseorangan.
“Lewat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut ditegaskan, bahwa Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun , diizinkan apabila wali murid itu menyumbang secara sukarela tanpa ada ketentuan besaran sumbangannya”, tegas Taufik Hidayat. (ign/syaf)