TASLABNEWS, BATUBARA–Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiga ASN Inspektorat Pemkab Batubara, bernama Sujono, Viktor Hutabarat serta Yandi Boy dan Hariadi–Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Bala resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Konfrensi pers OTT di Batubara. |
“Terhadap 4 pelaku, baik penerima maupun pemberi disangkakan telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Ungkap Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, pada konferensi pers di Mapolres Batubara, Jumat (10/8).
Kapolres mengatakan, keempat orang tersebut disangkakan melanggar tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa.
Dimana tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa. Dalam hal pemeriksaan itu, mereka memungut biaya Rp3 juta per kepala desa.
Pemungutan biaya diduga digunakan untuk dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.
“Yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Sei Balai merupakan tim 3 Inspektorat dari 7 tim yang melakukan pemeriksaan di Batubara. Di dalam memeriksa, mungkin ada temuan, dengan cara itu mungkin temuan bisa dibersihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Simatupang, dari penangkapan ini penyidik berhasil menyita berkas di kecamatan yang telah selesai diperiksa, uang tunai total Rp4,2 juta dan surat tugas sebagai pemeriksa dana desa.
Selain itu, sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. Penangkapan ini merupakan salah sau bentuk pengawasan Polri terhadap penggunaan dana desa,” pungkasnya. (syaf/int)