TASLABNEWS, Tanjungbalai – Kota Tanjungbalai sebagai salahsatu pintu masuk ke Provinsi Sumatera Utara, merupakan daerah dengan kategori enam terbesar kasus yang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Polres se Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam acara pemusnahan Narkoba di Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Waka Polres, Kompol Tariono dan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono memusnahkan barang bukti. |
“Kota Tanjungbalai masuk dalam kategori enam Polres se Sumatera Utara yang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba paling tinggi. Keenam Polres tersebut adalah Polrestabes Medan, Polres Langkat, Polres Deli Serdang, Polres Belawan, Polres Labuhan Batu dan Polres Tanjungbalai.
Terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 10 September 2018, Polres Tanjungbalai menjadi bahagian dari prioritas Operasi Antik Toba 2018. Untuk itu, Polres Tanjungbalai diberikan 10 target yakni 5 target tempat dan 5 target orang untuk dilaksanakan selama kurun waktu tersebut.
“Memasuki hari keempat dari kurun waktu tersebut, Polres Tanjungbalai sudah mencapai 2 target tempat dan 2 target orang. Mudah-mudahan, lewat pertemuan pada hari ini, kita semua dapat bekerja sama untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungbalai ini”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang ditangkap sejak bulan Mei hingga Agustus 2018.
Diinfomasikan, narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 3.185,55 gram shabu,449 butir pil ekstasi , 27,56 gram ganja dan serbuk warna putih sebanyak 30,28 gram. Keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari enam kasus dengan 9 orang tersangka yakni Ali Imron dan Sangkot Nasution, kemudian Zainuddin alias Udin alias Alip dan Irwansyah, Hendro Auliyanto, Haidir Nasution alias Hir, Asyari alias Syahri, Tengku Ardiansyah alias Teku dan Rudi Hartono.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara yakni melarutkan barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang telah diblender ke air panas lalu dibuang ke septik tank, sedangkan untuk barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut telah diuji pihak berkempeten dari laboratorium forensik Poldasu sehingga tidak diragukan keasliannya.
Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, dalam kata sambutannya mengatakan, Pemko Tanjungbalai memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Tanjungbalai beserta jajarannya yang telah bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai. Selain itu, Wakil Walikota juga mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai saat ini.
“Saya juga berharap kepada semua pihak agar turut serta mendukung segala upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai. Pemko Tanjungbalai senantiasa siap mendukung segala upaya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kota yang kita cintai ini”, ujar Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Waka Polres ,Kompol Tariono dan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, dihadiri juga Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kepala BNN Kota, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Wakil Kapolres, Kasatres Narkoba, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya. (ign/rik/syaf)