TASLABNEWS, Tanjungbalai – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang menyidangkan perkara dugaan penganiayaan Adriansyah Putra alias Yan, dengan terdakwa H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal dinilai tidak netral dan terkesan berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Suasana jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal dan Zefri Pratama alias Zefri di PN Tanjungbalai, Senin (27/8). |
Penilaian tersebut diungkapkan Syahrum SH, kuasa hukum dari H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal saat ditemui usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Tanjungbalai, Senin (27/8).
Menurut Syahrum SH, keberpihakan dari Majelis Hakim sudah terlihat dari sejak awal pelaksanaan sidang perkara penganiayaan yang mendudukkan kliennya sebagai terdakwa itu.
Alasannya, karena kliennya tersebut yakni H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal tidak terlibat melakukan pemukulan, yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang mengaku tidak ada melihat terdakwa melakukan pemukulan kepada korban.
“Semua saksi yang diperiksa di persidangan mengaku, bahwa terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban. Akan tetapi, pihak penyidik termasuk Majelis Hakim di PN Tanjungbalai tetap melakukan penahanan terhadap klien saya,” ujarnya.
“Selain itu, sebelum persidangan yang digelar untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan ditunda hingga tiga kali dengan alasan JPU belum mempersiapkan tuntutannya. Akan tetapi, saat saya selaku Kuasa Hukum dari terdakwa meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan, Majelis Hakim tidak mengijinkannya dengan alasan masa persidangan terhadap kasus tersebut sudah tinggal beberapa hari lagi yakni hingga tanggal 2 September 2018 mendatang,”tambah Syahrum.
Sebagai Kuasa Hukum dari H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal, Syahrum hanya diberikan waktu selama satu hari guna mempersiapkan materi pembelaan. Sementara, dalam persidangan sebelumnya, JPU diberikan waktu hingga tiga minggu untuk mempersiapkan tuntutannya.
“Apa yang saya lihat dan dengar selama jalannya persidangan ini, Majelis Hakim terkesan tidak adil. Klien saya dipaksakan menjadi pelaku penganiayaan yang tidak pernah dilakukannya, sementara pelakunya sampai saat ini masih belum tertangkap”, ujar Syahrum SH.
Seperti diketahui, Senin (27/8) kemarin, Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang terdiri dari Ketua Hakim Majelis Sugeng Harsoyo SH dengan hakim anggota Porci Nilpa Darma SH dan Erita Harefa SH telah menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan oleh terdakwa H Muhammad Iqbal Batubara alias H Iqbal dan kawan-kawan (berkas terpisah), dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sugeng Harsoyo ini, JPU Fahrul Azmi Lubis SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam tahanan, sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 333 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kita akan terus melakukan segala upaya untuk tegaknya hukum di Kota Tanjungbalai ini”, tegas Syahrum SH.(ign/syaf)