TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pekerjaan sebagai nelayan tapi mengantongi narkoba jenis sabu, akibatnya Adnan Sinaga alias Anan (27) masuk bui.
Tetsangka Adnan Sinaga alias Anan (27) berikut barang buktinya saat diamankan ke Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Kota Tanjungbalai, Jumat (31/8). |
Soalnya, saat dicokok petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai, Kamis (30/8) sekitar pukul 20.00 Wib.
Dari pemuda yang tinggal di Jalan Tenang, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,97 gram.
KapolresTanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Jumat (31/8) membenarkannya.
Katanya, Adnan Sinaga alias Anan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai.
Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang pria mencurikan sedang berada di salah satu rumah dikawasan Jalan Titi Kuning, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tanpa menunggu lama, Kanitreskrim Polsek Tanjungbalai Selatan beserta anggotanya langsung turun kelokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan.
Ternyata pria yang kemudian diketahui bernama Adnan Sinaga alias Anan sedang berada disalah satu rumah. Saat digeledah, di atas lantai di rumah tersebut ditemukan satu bungkusan berisi Narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas kotak rokok Sampurna kecil.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NR.
Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinisial NR tersebut tidak ditemukan di rumahnya” ujar AKP Adi Haryono SH.
Selanjutnya, aku AKP Adi Haryono SH, tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Katanya, penangkapan tersebut sesuai dengan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2018, tentang Target Operasi (TO Orang) dalam kasus Narkotika golongan I jenis sabu.
Di informasikan juga, bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,97 gram, 1 buah kotak rokok Sampurna kecil, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet kecil transparan yang ujungnya sudah diruncingkan. (ign/syaf)