TASLABNEWS,TANJUNGBALAI – Bekerja sehari-harinya sebagai nelayan, Sulaeman Nasution alias Tambah (30) juga membuka usaha sampingan, yakni bisnis narkoba. Akibatnya, pada hari Selasa (7/8) dini hari sekitar pukul 06.00 Wib, warga Dusun l Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ini ditangkap petugas Polsek Tanjungbalai Selatan dari kediamannya.
Sulaeman Nasution alias Tambah (30) saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai, Selasa (7/8). |
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Sulaeman Nasution alias Tambah (30) didapati sedang berada dalam kamar di rumahnya tersebut. Ketika petugas menggeledah kamarnya, ditemukan 1 bungkus kecil kertas kado diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
“Setelah ditemukan barang buktinya, kitapun langsung membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan sumber didapatnya barang haram tersebut”, ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH, Rabu (8/8).
AKP Suharmono SH juga mengakui, bahwa penangkapan terhadap tersangka Sulaeman Nasutioan alias Tambah (30) berdasarkan laporan masyarakat yang sudah lama resah. Katanya, masyarakat setempat resah karena dikediaman tersangka bebas melakukan transaksi narkoba sehingga mengancam masa depan anak-anak setempat. (ign/syaf)