TASLABNEWS, ASAHAN- Setalah didukung PBNU yang menyatakan Meliana tudak menistakan afama, kini muncul petisi dukungan untuk Meliana yang dijerat kasus penodaan agama di Kota Tanjungbalai.
Meliana saat menjalani persidangan. |
Dimana Pengadilan Negeri Medan memutuskan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana karena delik penistaan agama.
Namun, keputusan itu dianggap kontroversial hingga akhirnya muncul petisi supaya dia dibebaskan.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/08/meliana-divonis-18-bulan-pbnu-protes.html?m=0
Dilansir dari situs change.org pada Kamis (23/8), petisi berjudul ‘Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi!’ dibuat oleh Anita Lukito pada Rabu (22/8) kemarin. Hingga Kamis (23/8) pukul 14.22 WIB petisi itu telah didukung oleh lebih dari 39 ribu orang.
Anita menyampaikan petisi itu kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dalam penjelasannya, Anita mengutip pendapat Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, yang menganggap Meiliana hanya kambing hitam dari kerusuhan di Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, Bonar menyatakan keluhan Meiliana soal volume pengeras suara di masjid buat dekat tempat tinggalnya untuk kumandang azan sudah sesuai norma. Dia menyatakan Meiliana menyampaikan pendapatnya dengan santun dan tidak ada niat buat menyulut kerusuhan.
“Seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal, serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang. Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja,” tulis Anita.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8) lalu. Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
Kementerian Agama dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 memang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Khusus pada saat azan, Instruksi Dirjen Bimas Islam itu menyatakan sebagai tanda masuknya salat, suara azan memang harus ditinggikan. Suara muazin hendaknya fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Sayangnya tidak dicantumkan batasan volume penggunaan pengeras suara saat azan. (syaf/cnnc/int)