Tuntut Pelepasan HGU PTPN III Kebun Sei Dadap
TASLABNEWS, ASAHAN– Kantor Bupati Asahan, Rabu (8/8) ramai dikunjungi warga. Ternyata kedatangan warga dari Desa Sei Halim Harsak, Kecamatan Sei Dadap, Asahan untuk menuntut pelepasan lahan HGU PTPN III Kebun Sei Dadap seluas 40 Ha dari 902 Ha yang ditengarai sudah tidak lagi mendapatkan ijin pengelolaan ijin dari Kementrian Agraria.
|
Koordinator aksi IB Pekat Asahan M Syihabuddin mengatakan, masyarakat sudah ada yang memiliki Surat Keterangan Atas Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Lurah pada tahun 1971 hingga tahun 1977, surat yang sudah ber SKT tersebut sudah dipegang oleh 20 masyarakat.
Namun tanah yang sudah ber SKT tersebut, hingga saat ini masih dikuasai oleh PTPN III Kebun Sei Dadap.
|
“Sementara data yang kami miliki lahan HGU PTPN III kebun Sei Dadap sejak tahun 2005 sudah habis masa ijinnya, namun demikian proses kelanjutan izin tersebut tetap di urus oleh pihak menageman perkebunan tersebut, hingga keluar izin.
Tetapi terbitnya izin tersebut tudak secara global melainkan per percil, seharusnya pihak PTPN III Kebun Sei Dadap itu mempunyai 8 izin HGU, sementara hingga saat ini izin HGU PTPN III kebun Sei Dadap hanya memiliki 7.
“Apabila tuntutan ini tidak juga di tanggapi, warga akan melakukan aksi menginap di kantor Bupati Asahan,” ucapnya. (syaf/mtc/int)