TASLABNEWS– Seorang ayah harusnya melindungi kehirmatan putrainya. Namun itu tidak berlaku bagi Musman (52). Dia tega mencabuli dua putri kandungnya.
Tersangka pelaku cabul terhadap dua putrinya. |
Informasi diperoleh, pelarian tersangka selama empat bulan berakhir. Warga Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu ini diringkus Satreskrim Polres Sergai dari persembunyianya di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Namantran, Kabupaten Karo.
Musman merupakan tersangka kasus tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, Bu (14). Mirisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan saat Bu berusia sembilan tahun.
Musman pun digelandang ke Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexsander Piliang, dalam paparan yang digelar, Jumat (24/8) mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan Ni (43), bibi dari Bu.
Seperti dituturkan kepada Ni, perbuatan bejat tersangka pertama sekali dilakukan saat Bu berusia sembilan tahun.
Hampir setiap malam, saat seluruh penghuni rumah tertidur, tersangka mengendap-endap ke dalam kamar korban. Selanjutnya, anak keenam dari 11 bersaudara itu dicabuli. Terakhir, Jumat (23/3) sekitar pukul 23:00 WIB, tersangka kembali menemui korban di kamarnya.
Selanjutnya tersangka membuka baju dan mengangkat bra yang dikenakan korban. Dengan buas tersangka mencabuli putri kandungnya itu.
Korban yang tersadar mengaku seperti terhipnotis. Terdiam dan terpaku.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka langsung berlalu meninggalkan korban yang gelisah.
Belakangan perbuatan tersangka membuat kemaluan korban sakit setiap buang air kecil. Tak tahan, korban yang hanya mengenyam pendidikan hingga Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini kabur ke rumah kakaknya, Si (20) di Tanjungmorawa.
Kepada sang kakak yang telah berkeluarga, korban pun membeberkan perbuatan tersangka. Ternyata, Si juga pernah menjadi korban nafsu bejat tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat Si berusia lima tahun. Geram, Si lantas menceritakan hal itu kepada bibinya, Ni.
Belakangan, peristiwa itu menyebar dan jadi pembicaraan di kampung mereka.
Sadar telah menjadi buah bibir, tersangka memboyong istrinya pindah ke rumah keluarganya di Berastagi, Kabupaten Karo. Setelah berdiskusi dengan keluarga, Ni mendampingi korban dan kakaknya membuat laporan ke Polres Sergai.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengejaran ke Berastagi. Rabu (22/8) tersangka pun ditangkap dari rumah keluarganya. Selama di sana, tersangka bekerja sebagai buruh tani milik warga.
“Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan kini kasusnya masih proses lebih lanjut,” tegas Alexsander Piliang.
Kepada awak media, tersangka Musman mengaku hanya menyium panyudara dan tidak pernah merusak selaput dara korban. Perbuatan bejat itu berawal ketika melihat korban mandi dengan pakaian minim.
“Tidak ada terpikir lagi memang aku silaf aku, Tidak tahu lagi apa yang telah aku perbuat dan aku cukup menyesal,” ucap Musman. (Syaf/mjc/int)