TASLABNEWS, ASAHAN– Polres Asahan, Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 wib menggelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian kepada Nabi Muhammad yang dilakukan Aipda Saperio Pinem dipostingan Facebooknya.
Konfrensi pers kasus oknum polisi penghina Nabi Muhammad. |
Wakapolres Asahan Kompol Berhnad Panjaitan mengatakan bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa akun facebook tersebut memang milik dia dan Propam langsung mengamankan yang bersangkutan atas perintah pimpinan selama 7 hari.
“Kemudian provos langsung melakukan laporan (LP ) dengan no 06a/k/VIII/2018 tgl 23 Agustus 2018 pasal yang dilanggar pasal 3 huruf g, pasal 5 huruf UU RI no 2 thn 2003 tentang disiplin Polri atas dasar itulah kita melakukan penahanan,” ucspnya.
Setelah itu provos langsung berkordinasi dengan pihak reskrim dan pihak reskrim langsung membuat laporan sesuai aduan masyarakat dengan LP no 454/VIII/ 2018 tgl 23 Agustus 2018.
“Dimana anggota kami tersebut sebagai tersangka kasus penistaan agama melalu media sosial yaitu facebook. Sebagai barang bukti disita hp samsung j3 warna hitam dan kartu simcard 3, satu lembar scrensot akun facebook an Saperio Pinem. Barang bukti masih dilakukan pemeriksaan digital forensik,” tambahnya.
Kompol Bernard juga menambahkan akan melakukan kordinasi dengan ahli ITE Kominfo dan mengambil hasil pemeriksaan digital forensik dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kisaran. Pasal yang dilanggar pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b dengan ancaman penjara 6 tahun.
Konferensi pers juga di hadiri Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kbo reskrim dan personil propam Polres Asahan. (Ans/syaf)