TASLABNEWS, Batubara – Sudah dua minggu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Desi (37) di Polres Batubara, namun terlapor ZA (45), suami Desi belum juga diperiksa oleh penyidik PPA Polres Batubara.
Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara Ipda R. Sipayung (kiri) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
|
Kepada wartawan, Desi yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Batubara, Kamis (30/8) menyayangkan kinerja Unit PPA Polres Batubara yang dinilai lamban menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
Disebutkan Desi, penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan ZA mengakibatkan trauma terhadap Na (10), anak dari suami pertama.
“Anakku yang telah tidur terbangun mendengar suara gaduh dan melihat aku dipukul dan ditunjang oleh ZA, ayah tiri Na”, sebut Desi.
Desi mengatakan hingga kini anaknya ketakutan bila ada orang yang datang ke toko ponselnya yang gabung dengan kediaman mereka.
“Mungkin Na menyangka ZA yang datang lagi untuk menyiksa mamaknya”, imbuh Desi.
Terkait hal tersebut Desi berharap kiranya Kapolres Batubara secepatnya memanggil dan memeriksa ZA serta menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu Pj. Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan melalui Kanit Resum Ipda R. Sipayung kepada wartawan mengatakan laporan tersebut tetap di proses.
“Cuma tidak bisa ujug-ujug (mendadak- red) langsung ditangkap, belumpun ada satu bulan”, kilah Sipayung.
Dilain pihak, Komisioner KPAID Batubara Yusrizal Siregar mengungkapkan tindakan penganiayaan ZA terhapap Desi yang dilihat Na memang dapat mengakibatkan pukulan secara psikologis terhadap anak yang berpotensi menghambat perkembangan anak tersebut.
Karena itu, KPAID Batubara mendesak Polres Batubara segera memanggil dan memeriksa ZA serta bila cukup bukti langsung menetapkannya sebagai tersangka.
“Kita tidak menginginkan Na terganggu secara psikologis apabila bertemu dengan ZA”, terang Siregar sehingga KPAID Batubara ikut campur.
Telah diberitakan sebekumnya, ZA diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya Rabu (15/8) sekira pukul 22.00 WIB, di toko ponsel milik korban.
Akibat kejadian itu, Desi menderita sakit di bagian kepala, telinga bengkak dan biram, bagian kaki juga biram. Korban mengaku hingga tiga malam sulit tidur karena saat membaringkan tubuhnya terasa mendenyut di bagian kepala dan telinganya.
Disebut-sebut, kasus dugaan KDRT ini dipicu karena korban mengajak ZA untuk mengantarkan anak ke pesantren. Kemudian terjadi keributan antara pasutri itu saat korban datang ke warung ZA untuk meminta uang belanja.
Tindak ‘penganiayaan’ terhadap korban ini disaksikan dua orang yang kebetulan sedang bekerja di ponsel milik Desi. Selain itu, aksi ‘berang’ ZA dan Desi juga terekam CCTV. (Tim)