TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Berdalih karena penghasilan sebagai nelayan minim, Muhammad Saufi Ritonga (49) nekad jual sabu di kawasan Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Tersangka penjual sabu di Tanjungbalai. |
Akibatnya, tersangka yang merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso itu ditangkap polisi sekira pukul 21.30 Wib ditangkap polisi di Jalan Anggrek, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Selasa (14/8) kemarin.
Saat ini Saufi mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu.
“Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,23 gram, 1 buah handpone warna hitam merk Nokia dan uang Rp10 ribu,” kata AKP Adi Haryono.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa Saufi mulai berjualan sabu di saat tidak ke laut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba langsung menyergap Saufi di dekat kediamannya.
“Pada saat diamankan, tersangka sedang duduk di samping rumah salah seorang warga,” lanjut Adi Haryono.
Lanjut AKP Adi Haryono, begitu melihat kedatangan petugas, Saufi coba membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi plastik klip transparan berisi sabu.
“Begitu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, kita menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu lainnya dari saku celana kiri tersangka,” beber Adi Haryono.
Kepada petugas, Saufi mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial UD, yang tinggal di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara. (syaf/mjc/int)