TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memaksimalkan pengelolaan pemerintahan.
Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail (tengah) saat membuka sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2017 di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (2/8) |
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Walikota Drs H Ismail tersebut dilaksanakan di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (2/8).
“Kegiatan sosialisasi PP Nomor 12 tahun 2017 ini adalah wujud nyata dari dukungan kita bersama terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2017 ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, agar semua daerah memiliki pemahaman terhadap pengawasan pemerintahan”, ujar Wakil Walikota Drs H Ismail.
Drs H Ismail juga mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dan harus benar-benar diikuti dan diperhatikan seluruh peserta agar semua memiliki pemahaman terhadap pengawasan pemerintahan. Soalnya, lanjutnya lagi, dalam melaksanakan pengawasan sekarang ini, perlu memperlengkapi diri, baik itu managerial maupun kemampuan.
“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu keniscayaan, keharusan dan suatu kebutuhan, karena mustahil pengawasan dapat terlaksanakan tanpa adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawas lainnya. Dan esensi pengawasan bukanlah semata melakukan pembinaan, namun lebih dari itu karena dalam pengawasan ini harus ada integritas dan pemandu seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia berharap, pengawasan harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi setiap teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni aparat pengawas internal pemerintah (APIP) agar menjadi clearance dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana. Kemudian, lanjutnya, APIP juga harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing serta APIP juga harus benar-benar mampu berfungsi sebagai early warning system (Sistem Peringatan Dini) dengan berorientasi kepada pencegahan.
Hal serupa juga diungkapkan Wiratmoko, Auditor Madya dari Inspektorat Jenderal Kemendagri yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Wiratmoko juga menegaskan, bahwa hal yang terpenting bagi seluruh penyelenggara pemerintah khususnya OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai adalah Pelaksanaan Seluruh Program dan Kegiatan di OPD mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pelaporan harus dilakukan dengan benar. “Inspektorat Daerah harus mampu memberikan Pembinaan kepada seluruh OPD sehingga menghasilkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik”, tegas Wiratmoko. (ign/syaf)