TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap 2 orang pria tersangka pemakai Narkoba Golongan I jenis sabu.
Dua tersangka narkoba yakni Muhammad Rosan (40) dan Syamsul Bahri (39) saat diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (4/8). |
Kedua pria tersebut ditangkap dari salah satu rumah di Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (3/8) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rosan (40) warga Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Syamsul Bahri (39) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Bersama kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,5 gram, 1 punit handphone warna biru merk nokia dengan sim card nomor 082360631961 dan uang tunI senilai Rp29.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Sabtu 4/8) membenarkan informasi tentang penangkapan tersebut. Katanya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah lama resah atas kegiatan dari kedua tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan, ada transaksi narkoba dosalah satu rumah di Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Atas informasi tersebut, team Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut barang buktinya dari dalam rumah milik tersangka Muhammad Rosan tersebut”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut AKP Adi Haryono, saat di interogasi, tersangka Muhammad Rosan mengaku narkoba tersebut dibelinya dari seorang pria berinitial AR warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Namun, lanjutnya, saat dilakukan pengembangan, pria berinitial AR tersebut tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tetsangka berikut seluruh barang buktinya telah diamankan di Markas Komando Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)