TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena memiliki dan menyimpan sabu jenis Psikotropika Golongan I, dua orang pria diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka yakni Rahmat Syahputra Nainggolan (35) dan Ilham Yos (48) saat diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (23/8) siang pukul 13.00 Wib. |
Kedua pria tersebut diciduk dari salah satu rumah di Jalan Sipirok, Lingkungan 2, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (23/8) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan dari kediaman tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menurut AKP Adi Haryono SH, kedua pria yang ditangkap tersebut adalah Rahmat Syahputra Nainggolan (35), warga Jalan Sipirok, Lingkungan 2, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Ilham Yos (48) juga warga dengan alamat yang sama.
Katanya, tersangka Rahmat Syahputra Nainggolan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan sementara tersangka Ilham Yos bekerja sebagai tukang parkir.
“Penangkapan tersebut kita lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan tersangka.
Selanjutnya, informasi tersebut kita tindak lanjuti disertai dengan penangkapan terhadap tersangka Rahmat Syahputra Nainggolan yang saat itu sedang berdiri di dalam rumah.
Dari tersangka Rahmat Syahputra Nainggolan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat kotor 0,5 gram. Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan tersangka Ilham Yos (48) sedang duduk-duduk dilantai didalam kamar dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang, berat kotor 0,65 gram .
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang berinisial IY, beralamat di Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, setelah dilakukan penggerebekan ke rumahnya, pria berinitial IY tersebut tidak ditemukan lagi, namun akan tetap dilakukan pencarian,” tegas AKP Adi Haryono SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan serta untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang buktinya telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dngn berat kotor 0,65 gram, 1 pack plastik klip transparan kosong, 5 bungkus plastik klip transparan kosong berukuran sedang, 1 unit handpone warna putih dengan merk nokia dgn no sim card 08126448605, 1 buah kotak handpone kosong merk Maxis, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, dan 1 unit timbangan digital. (ign/syaf)