TASLABNEWS, Medan-Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Selasa (28/9).
Pada operasi ini, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, dan Wakilnya, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa Ketua PN Medan juga turut diamankan oleh tim penindakan KPK.
Tak hanya Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, tim juga mengamankan dua hakim. Dua hakim yang diamankan yakni, Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba. Kata Suhadi, pejabat PN Medan tersebut sempat dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi.
”Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi,” terangnya.
Namun demikian, Suhadi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua PN Medan tersebut. Dia pun masih mencari informasi lebih jelas apakah benar ada praktik suap yang dilakukan oleh pimpinan PN Medan.
“Jadi apakah ada istilah OTT kan ada take and gift uangnya. Tapi belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana,” pungkasnya.
Diduga operasi senyap lembaga antirasuah ini berkaitan dengan suap pemulusan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tim masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan di daerah Medan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo |
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, tangkap tangan terhadap seorang hakim di Medan diduga berkaitan dengan penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang bergulir di pengadilan.
“Diduga, telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Agus kepada Okezone, Selasa (28/8).
Tak hanya mengamankan delapan orang, tim juga menyita sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura. Namun belum diketahui total jumlah uang yang disita.
“Uang dalam bentuk Dolar Singapura juga telah diamankan,” tambahnya.(okc/int)