TASLABNEWS, Medan – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dipastikan gagal mendapat promosi jabatan. Setelah hari Selasa lalu (28/8), mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan (kiri) dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. |
Marsudin seharusnya dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar, Bali. Posisinya digantikan Janiko Girsang. Sedangkan Wahyu menjadi Ketua PN Serang, Banten. Jabatannya akan digantikan Abdul Aziz.
Namun sebelum acara pelaksanaan serah terima, yang seharusnya tanggal 5 September 2018, keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Saat ini status keduanya sebagai terduga penerima suap kasus penjualan aset negara yang melibatkan terpidana Tamin Sukardi.
“Gara-gara OTT, PN Medan diperintahkan langsung melantik Janiko sebagai ketua yang baru, sertijab bisa belakangan,” kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Rabu (29/8).
KPK Geledah 3 Lokasi
Sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Tim Penyelidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara, sejak hari Rabu (29/8) hingga hari ini.
Ketiga lokasi yang digeledah, rumah hakim non-aktif adhoc Tipikor pada PN Medan, Merry Purba, Kantor PN Medan, selanjutnya kantor dan kediaman pengusaha Tamin Sukardi.
”KPK melakukan penggeledahan di Medan pada tiga lokasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dilansir dari okezone, Kamis (30/8).
Hingga saat ini, belum diketahui hasil yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi tersebut. (kmc/okc/int)