TASLABNEWS, Jakarta-Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018) dini hari.
Pengusaha Tamin Sukardi tiba di Gedung KPK, Jakarta. |
Dengan mengenakan pakaian berwarna putih, pengusaha Tamin Sukardi datang lebih dulu sekitar pukul 00.10 WIB. Ia langsung masuk ke Gedung KPK melalui pintu depan tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Sementara Marsudin Nainggolan yang merupakan ketua PN Medan dibawa oleh petugas KPK melalui pintu belakang gedung.
Kemudian sekira pukul 08.30 WIB, Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan tiba di Gedung KPK dengan dikawal petugas.
Wanita yang mengenakan blazer coklat tua ini merupakan salah satu hakim yang ditangkap tangan oleh KPK, Selasa (28/8), tidak paham dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dirinya.
”Saya belum tahu apa-apa,” singkat Merry setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Merry enggan bicara banyak saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemulusan perkara yang menyeret seorang pengusaha ternama di Medan, Tamin Sukardi. Dia pun langsung digiring petugas KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Merry akan langsung diperiksa secara intensif pasca ditangkap tangan kemarin. KPK sendiri mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Merry Purba.
Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan dikawal petugas tiba di Gedung KPK. |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyatakan sejumlah orang yang terjaring OTT di PN Medan memang dibawa ke Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap delapan orang dalam OTT di PN Medan pada Selasa pagi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan; Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Hakim Sontan Merauke; dan Hakim Ad Hoc Merry Purba.
Lalu dua panitera atas nama Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua pihak swasta yang belum diketahui identitasnya. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura yang diduga terkait perkara ini.
Belakangan, penyidik KPK juga memanggil pengusaha Tamin Sukardi. Pebisnis ternama Kota Medan tersebut sehari sebelumnya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Medan yakni Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merry Purba.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota I Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas dakwaan secara tanpa hak menjual aset negara berupa tanah seluas 126 hektare di Helvetia, Deliserdang, Sumatera Utara. Aset itu masih merupakan bagian dari aset PTPN 2.
Sementara Hakim Anggota II Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.(okc/int)