TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti sebagai pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu, dua pria pengangguran diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari dua tempat yang berbeda, Rabu (8/8) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Dua tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Kedua pria pengangguran tersebut adalah Datuk Muda Teguh Adriansyah (26) warga Dusun l Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Rudi Hartono alias Bebe warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh mengatakan, tersangka pertama yang diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai adalah tersangka Datuk Muda Teguh Adriansyah saat berada di Jalan Jenaha, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (8/8) sekitar pukul 19.00 Wib malam. Saat ditangkap, dari tersangka berhasil diamankan dua bungkusan plastik ukuran sedang yang berisi Narkoba jenis shabu-shabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan masih ada lagi yang disimpan dirumahnya di Dusun l, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Tersangka Datuk Muda Teguh Adriansyah mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Rudi Hartono alias Bebe warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK melalui AKP Adi Haryono SH Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (9/8).
Menurut AKP Adi Haryono, saat dilakukan penggeladahan di kediaman Datuk Muda Teguh Adriansyah, petugas juga menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu. Demikian juga, lanjutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono alias Bebe dari kediamannya di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu.
“Tersangka Rudi Hartono alias Bebe mengaku, bahwa barang haram yang ditemukan dari Datuk Muda Teguh Adriansyah tersebut berasal dari dia. Menurut Rudi Hartono alias Bebe, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinitial RT, yang selalu ditemuinya di kawasan Jalan Suprapto, Tanjungbalai.
Sayangnya, karena alamat pastinya tidak diketahui, pria berinitial RT tersebut tidak berhasil ditemukan,” lanjut AKP Adi Haryono SH menginformasikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah dimankan di Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang dimankan tersebut yakni 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40,09 gram. (ign/syaf)