TASLABNEWS, Tanjungbalai – Sedang asyik menikmati shabu, 4 orang warga Kota Tanjungbalai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Operasi Antik Toba 2018 kemarin, Selasa (28/8) pukul 15.30 Wib.
Keempat tersangka saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (28/8).
|
Keempat tersangka tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki diamankan dari salah satu rumah Jalan Burhanuddin Gang Jermal, Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (29/8) membenarkan penangkapan keempat orang tersangka penyabu tersebut. Katanya, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas dari para tersangka.
“Awalnya, kita ada menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas sejumlah warga di dalam salahsatu rumah di Jalan Burhanuddin, Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Katanya, sekelompok orang sedang berkumpul di dalam rumah tersebut diduga sedang pesta narkoba.
Laporan tersebut disampaikan saat Polres Tanjungbalai sedang menggelar Operasi Antik Toba 2018, anggota yang berada dilapangan langsung bergerak menuju lokasi. Saat penggerebekan, keempat orang tersangka ditemukan berada di ruang tamu dan sedang menggunakan shabu dengan alat hisap atau bong.
Melihat kedatangan petugas, salah seorang tersangka langsung menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkoba golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan satu tersangka lainnya lainnya menjatuhkan 1 set bong beserta kaca pirex yang sudah berisi shabu.
“Dari dalam rumah tersebut juga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkoba golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,28 (lima koma dua puluh delapan) gram beserta 2 (dua) butir narkoba jenis ekstasi merk kenzo dengan berat kotor 0,8 (0,8) gram”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut Kasat Res Narkoba, satu dari empat tersangka yang diamankan tersebut adalah ibu rumah tangga atas nama Meldayani (37), merupakan pemilik rumah tempat mereka mengkonsumsi narkoba tersebut.
Tiga tersangka lainnya adalah laki-laki yakni Bio alias Rio (25), Andika Pranata (19), dan Airul Azmi Sinaga (31), masih bertetangga dengan Meladayani.
Selain itu, imbuhnya, salah seorang tersangka yakni Bio alias Rio sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai terkait dengan beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah tersebut ternyata milik dari tersangka Meldayani. Tersangka Meldayani mengaku mendapat narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial PA, warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Akan tetapi, ketika dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap laki-laki berinitial PA sesuai dengan keterangan tersangka, laki-laki tersebut tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Barang bukti yang turut diamankan dari lokasi adalah 2 (dua) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,28 (lima koma dua puluh delapan) gram, 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dgn berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan besar kosong, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah handpone warna putih merk samsung dengan nomor sim card 08126242xxxx, 1 (satu) buah handpone warna abu-abu merk samsung, 1 (satu) buah handpone warna hitam merk vivo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kertas kado warna hijau, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa shabu, 1 (satu) buah pemantik api merk tokai. (ign/syaf)