TASLABNEWS, Tanjungbalai – Hanya dalam waktu sekitar dua bulan yakni dari tanggal 9 Juli hingga 30 Agustus 2018, Polres Tanjungbalai berhasil menangani 48 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 60 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK menggelar barang bukti dalam keterangan pers di Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8). |
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam keterangan persnya di Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8).
AKBP Irfan Rifai menjelaskan 60 tersangka tersebut, ada 55 pria dewasa, 3 orang perempuan dan 2 anak laki-laki. Dan berdasarkan kasusnya, ada 4 kasus ganja dengan 6 tersangka, 43 kasus shabu-shabu dengan 53 tersangka serta 1 kasus pil ekstasi dengan 1 orang tersangka.
“Mirisnya, para tersangka yang ditangkap tersebut, 55 orang pengedar dan 5 pemakai. Barang bukti yang kita amankan dari ke-48 kasus tersebut terdiri dari 131,34 gram ganja, 3.221,4 gram shabu-shabu dan 2 butir pil ekstasi”, ujar Kapolres.
Hadir juga dalam keterangan pers tersebut, Wakil Walikota Drs H Ismail, Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kepala BNN Kota, Wakil Kapolres, Kasatres Narkoba, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya. (ign/syaf)