TASLABNEWS, MEDAN-Masih ingat dengan Meliana (44), terdakwa perkara penista agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, dua tahun lalu. Meliana dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meliana terdakwa penista agama fi Tanjungbalai dituntut 1 tahun 6 bulan. |
Tuntutan terhadap Meiliana disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam tuntutannya, mereka menyatakan Meliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.
“Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Anggia Y Kesuma, salah seorang JPU.
BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/05/akhirnya-meliana-tersangka-kasus.html?m=0
https://www.taslabnews.com/search?q=Meliana&m=0
https://www.taslabnews.com/2016/07/tanjungbalai-mencekam-8-rumah-ibadah.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/temui-kapolres-dan-walikota-meliana.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/10/wakapoldasu-meliana-tak-terbukti.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/07/pertokoan-di-tanjungbalai-masih-tutup.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/kapolres-tanjungbalai-permohonan-maaf.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/buntut-kerusuhan-di-tanjungbalai-65.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/walikota-nasib-meliana-tergantung-warga.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/10/massa-desak-polisi-tangkap-meliana.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/kericuhan-di-tanjungbalai-kerugian.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/jaksa-terima-4-berkas-kasus-kerusuhan.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/ketua-dprd-siap-jamini-tersangka_23.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/anggota-dprdsu-desak-polisi-tetapkan.html?m=0
Mendengarkan tuntutan JPU, Meiliana menangis dan menyeka air matanya.
Dalam perkara ini, Meiliana, dia didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjungbalai sekitar 2 tahun lalu.
Persidangan ini kemudian ditund hingga, Kamis (16/8) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (syaf/mtc/int)