TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam dua hari terakhir ini, beredar informasi ditengah-tengah masyarakat dan juga di jejaring media sosial tentang adanya komite di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tanjungbalai yang mengutip dana dari orang tua siswa.
Surat dari komite sekolah. |
Besarnya dana yang dipungut adalah Rp30.000 per siswa dengan alasan atas kesepakatan bersama.
Anehnya, sejumlah orang tua siswa dari SMP tersebut mengaku, tidak tahu-menahu soal pungutan dana tersebut. Katanya, masalah pemungutan dana tersebut,mereka sebagai orang tua siswa tidak pernah di undang oleh komite maupun pihak sekolah.
“Saya sampai saat ini tidak pernah tahu soal adanya rapat komite tentang pemungutan dana sebesar Rp30 ribu tersebut. Saya baru mengetahuinya setelah ribut di media sosial”, ujar Tety, salah seorang dari orang tua siswa saat dihubungi di kediamannya, Jumat (10/8).
Hal senada juga diungkapkan sejumlah orang tua siswa lainnya. Mereka mengaku terkejut saat menerima selembar surat dari Komite Sekolah yang meminta dana sumbangan sebesar Rp30.000 tersebut.
Dihubungi terpisah, Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mengaku sangat menyesalkan pengutipan dana sumbangan yang dilakukan oleh salah satu komite sekolah di Kota Tanjungbalai tersebut. Katanya, pengutipan dana sumbangan yang dilakukan tersebut telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Katanya, mengacu kepada Permendikbud tersebut, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Selain itu, imbuhnya, penggalangan dana tersebut harus menggunakan proposal yang diketahui oleh Sekolah dan hasilnya harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah bukan disimpan oleh perseorangan.
“Lewat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut ditegaskan, bahwa Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun , diizinkan apabila wali murid itu menyumbang secara sukarela tanpa ada ketentuan besaran sumbangannya”, tegas Taufik Hidayat. (ign/syaf)