TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan berhasil mengamankan wanita terpidana Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana.
Diana Aman, gembong pelaku TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan, Kamis (30/8). |
Terpidana TPPO ini diamankan sesaat setelah kapal fery Ocean Star 2 yang ditumpanginya dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (30/8) pukul 17.30 Wib.
Muhammad Azis, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan, juga membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita terpidana TPPO tersebut.
Katanya, keberadaan Diana Aman tersebut terdeteksi oleh petugas Imigrasi saat melihat dipaspor masuknya tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada tahun 2017.
“Curiga terhadap identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa pemilik paspor atas nama Diana Aman tersebut merupakan DPO dari Kejaksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selanjutnya melakukan penahanan dan kemudian menyerahkan wanita tersebut ke Kantor Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai,” ujar Muhammad Azis.
Untuk diketahui, Diana Aman adalah gembong pelaku TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan divonis pidana penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (30/5/ 2017).
Vonis terhadap Diana Aman tersebut berkaitan dengan kasus kematian Yufrinda Selan, tenaga kerja wanita yang dikirim Diana Aman ke Maaysia secara ilegal.
Namun, sidang terhadap Diana Aman tersebut adalah in absenstia karena Diana Aman tidak hadir. Ternyata, setahun kemudian, persisnya Kamis (30/8) terpidana TPPO ini diamankan sesaat setelah kapal fery Ocean Star 2 yang ditumpanginya dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. (ign/syaf)