TASLABNEWS, ASAHAN– Seorang oknum PNS di sekretariat DPRD Asahan Dedi Iskandar (43) ditangkap Tim Paus Polres Asahan karena miliki sabu. Selain Dedi polisi juga menangkap Syaiful (43) dan Siswoyo (35).
Dua dari tiga tersangka narkoba di Asahan. |
Informasi diperoleh ketiga tersangka yakni Syaiful warga Sei Renggas, Siswoyo warga gang Kancil Sei Renggas dan Dedi Isksndar (43) warga Kampung Benteng.
Ketiga tersangka diringkus, Kamis (23/8) sekira pukul 23.30.
Saat itu tim PAUS Polres Asahan berpatroli di kawasan jalan Sisungamangaraja, Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat.
Tin melihat tiga orang laki-laki berlari saat tim PAUS melintas. Hal itu membuat tim curiga dan langsung melakukan pengejaran.
Dari hasil pengejaran tersebut di dapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam kemasan kantong plastik klip ukuran kecil yang dibuang oleh tersangka serta beberapa lembar kantong plastik klip dalam keadaan kosong.
Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Edi Siswoyo yang didampingi kanit I Satres Narkoba Ipda G Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika, sebagaimana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan dari ketiga tersangka, terdapat satu orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang berdinas di Sekretariat DPRD Asahan.
Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan beberapa lembar kantong plastik klip kosong, dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat lari dan membuang barang bukti tersebut. (Syaf/mjc/int)