TASLABNEWS, ASAHAN– Oknum polisi Sat Sabhara Aipda SP yang memuat postingan menghina Nabi Muhammad SAW ditangkap.
Postingan Aipda Sp di facebook |
“Yang bersangkutan sudah ditahan,” tulis Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK, lewat pesan Whatsapp kepada taslabnews, Kamis (23/8) malam.
Kapolres menegaskan, terhadap yang bersangkutan juga sudah diproses pidana, kode etik/disiplin.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/08/pak-kapolres-tolong-ditindak-oknum.html?m=0
Tindakan tegas itu sekaligus menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, Yemi Mandagi tidak pilih bulu. Siapa pun pelakunya yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan tindakan tegas.
“Siapa pun pelakunya kami tindak tegas. Ini sebagai contoh bahwa siapa pun melakukan tindak pidana, akan ditindak tegas,” tulis Yemi Mandagi SIK, masih lewat pesan Whatsapp-nya.
Diketahui bahwa di laman facebook atas nama Aipda SP tertulis postingan berbau SARA. Postingan itu kemudian mengundang reaksi beragam publik. Beberapa saat kemudian, postingan berbau SARA itu dihapus dari halaman Aipda SP.
Dan, beberapa saat kemudian Aipda SP memuat postingan permohonan maaf kepada publik. Oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Asahan itu mengungkapkan bahwa akun facebooknya telah diretas orang lain. (syaf)