TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dari 1.456 orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II. B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, sebanyak 508 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial saat menyerahkan SK Menkumham RI No PAS 445 PK 01.01.02 Tahun 2018 tentang remisi, Jumat (17/8). |
Remisi tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2018.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No. PAS 445 PK 01.01.02 Tahun 2018. SK Menkumham tersebut langsung diserahkan oleh Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH pada puncak acara peringatan HUT RI yang dilaksanakan di LP Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Jumat (17/8).
Dari 508 orang nara pidana yang mendapat remisi, 10 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya telah habis dengan adanya remisi tersebut.
Acara HUT RI di LP Kelas II. B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai juga dilanjutkan dengan ziarah kubur ke makam para pejuang yang tewas ditembak penjajah Belanda dan dimakamkan di dalam LP Pulau Simardan tersebut.
Kepala LP Pulau Simardan, Jayanta Amd.IP, SH mengatakan, bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018.
Lanjut Jayanta lagi, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan dari Permasyarakatan serta wujud dari apresiasi pencapaian dan perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Jayanta Amd. IP, SH menginformasikan, bahwa sesuai keputusan Menkumham RI No PAS 445 PK 01.01.02 Tahun 2018, dari 508 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 55 orang dapat remisi satu bulan, 120 orang dapat remisi dua bulan, 130 orang dapat remisi tiga bulan, 172 orang dapat remisi lima bulan dan 1 orang mendapat remisi enam bulan. Dan yang langsung bebas, imbuhnya, ada 10 orang yakni 5 orang mendapat remisi satu bulan, 1 orang mendapat remisi dua bulan dan 4 orang mendapat remisi tiga bulan dan 22 orang mendapat remisi subsider. (ign/syaf)