TASLABNEWS, BATUBARA–Sebanyak 22 orang pengedar narkoba di Batubara diringkus Sat Narkoba Polres Batubara. Dari 22 tersangja, 5 orang terpaksa ditembak.
Kapolres Batubara Robinson Simatupang memberikan keterangan pers. |
Itu dikatakan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Herry Tambunan dan Kasubbag Humas Ipda Wakio, dalam keterangannya, Rabu (8/8).
Kapolres menjelaskan, dari tanggal 19 Juli sampai 8 Agustus 2018, ada 12 laporan polisi kasus narkoba yang berhasil disidik.
“Dari 12 jaringan pengedar ini kita menahan 22 orang, 5 di antaranya merupakan pengedar besar yang juga residivis kasus serupa. Mereka kita tindak tegas dan melumpuhkannya dengan tembakan,” kata Simatupang.
Lima bandar besar narkoba yang ditembak yaitu, Sn alias Pn residivis yang sebelumnya sudah dua kali ditangkap dan baru keluar dari LP Labuhanruku beberapa bulan yang lalu.
JY alias Jon Raider residivis kasus yang sama juga kasus kriminal umum lainnya berupa ranmor, kemudian RI alias Udin, RD dan MRS.
Kapolres menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba di Tanjungtiram dengan tersangka Puan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batubara pada 4 Agustus lalu sekitar pukul 20.30 di Gang Solo, Desa Suka Maju, Tanjungtiram.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 112,84 gram yang dibungkus dalam beberapa paket plastik klip, berikut uang tunai hasil penjualan sebesar Rp15 juta.
Kepada Kapolres, Puan mengakui ia membeli narkoba seberat 2 ons seharga Rp140 juta dari daerah Tanjungbalai.
“Kita akan terus kejar jaringan lainnya sampai Batubara dapat kita bersihkan dari peredaran narkoba ini,” kata Simatupang.
Dijelaskan Kapolres juga, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, merupakan sarang peredaran narkoba.
“Baru-baru ini kita menangkap pengedar di sana dan mendapat hambatan dari warga setempat. Kita akan terus bersihkan desa itu bekerjasama dengan tokoh masyarakat. Kita akan buat pos di sana dan akan terus melakukan operasi bersama masyarakat,” ucapnya. (Syaf/mjc/int)