TASLABNEWS, ASAHAN– Puluhan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menuding pihak Polsek Simpang Empat memaksakan kasus percobaan pencurian satu janjang sawit milik PT Padasa Enam Utama (PEU)
Tersangka pencuri sawit |
Hal itu diteriakkan Parmi (60) Sherly (39) didampingi warga lain selaku warga Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis. (12/7).
Kepada wartawan Permi didampingi Sherly menuturkan B (35) warga Desa Sukaraja melakukan percobaan pencurian sawit pada pertengahan bulan Juni 2018. Kemudian pihak unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkapnya pada awal Juli 2018.
Padahal sawit telah dikembalikan kepada pihak PT pada saat B dipergoki seorang pihak keamanan Kebun PT Padasa Enam Utama.
Merasa tidak ada masalah B kembali melakukan aktivitas sehari hari seperti biasa bekerja di salah PT Jampalan Baru Kecamatan Simpang Empat.
Tiba – tiba saat B mengisi BBM disalah satu SPBU di Desa Sukaraja untuk mencari nafkah, empat anggota Polsek meringkus B dan kendaraan yang ia kendarai berupa Sepedamotor sambil menarik kerah baju dan memboyong B ke Mapolsek.
“Ini sangat aneh, kenapa setelah satu bulan kejadian B baru ditangkap polisi, padahal B setiap hari beraktivitas di desa melewati Polsek saat berangkat kerja. Kasus ini terkesan dipaksakan. Diduga ada main-mata antara pihak perusahaan dengan kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat, ” kata Permi dan diamini warga lain di depan Kantor Desa Sukaraja.
Pihak keluarga akan melaporkan dugaan ini ke Kapolres Asahan dan pihak Propam agar dugaan dapat dijernihkan.
Sementara itu Kapolsek Simpang Empat AKP Supriadi YTT saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku (B) telah di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Pulau Simardan) Tanjungbalai untuk proses hukum. Terkait pencurian yang dianggap dipaksakan, walau satu janjang pihak pelapor tetap keberatan , kita harus jalankan,” kata Kapolsek.
Sementara itu Bule selaku praktisi pemantau hukum di Kabupaten Asahan menilai hal itu tidak wajar. Sebab kejadian dengan penangkapan jaraknya hampir satu bulan selain itu hanya satu janjang sawit.
“Itu terlalu kejam, apalagi diketahui pelaku merupakan tulang punggung keluarga dengan mencari nafkah ke tiga anaknya yang masih balita , barang buktinya pun mungkin sudah hancur,” kata Bule.
Masih kata warga dalam surat penangkapan dan penahanan tertera pelaku telah diberi surat penggilan oleh pihak Polsek sebanyak dua kali namun pihak keluarga mengaku tak satupun Surat Penggilan dari Polsek mereka terima.
“Polsek tidak pernah memberikan surat pemanggilan terhadap B kepada istri dan keluarganya, kenapa saat di BAP B tak memenuhi panggilan kepolisian,” kata Parmi. (Cr2/syaf)