TASLABNEWS, Sebagai bukti cintanya kepada sang kekasih, seorang pemuda menikahi mayat kekasihnya. Hal ini membuat warga heboh.
Adalah Sukardin yang menikahi mayat kekasihnya. Ia hanya bisa pasrah dengan takdir Tuhan karena gadis pujaannya, Nafsia harus menghadap sang khalik lebih dulu sebelum keduanya naik pelaminan pada Minggu (15/7) mendatang.
Nafsia, gadis asal Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Selasa (10/7).
Prosesi ijab kabul pernikahan Sukardin dengan mayat kekasihnya. |
Dalam video yang diunggah pemilik akun facebook Yuni Rusmini, prosesi akad nikah terpaksa dilakukan lebih awal di kediaman calon pengantin laki-laki di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB pada, Rabu (11/7).
Momen tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai namun tanpa kehadiran pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam video, Sukardin tampak lesu menatapi jasad kekasihnya yang terbalut selembar kain. Meski begitu ia tetap tabah mengucap ijab kabul sebagaimana calon pengantin pada umumnya.
Yang membedakan ialah saat pengucapan nama calon pengantin perempuan ia menambahnya dengan sebutan ‘almarhumah’. Pengucapan ikrar pernikahan itu turut disaksikan perwakilan keluarga almarhumah mempelai wanita, yakni paman korban dan pemuka agama desa setempat.
Namun, prosesi pernikahan dengan jenazah ini justru mengundang kontroversi. Salah satu netizen berpendapat, aturan menikahi jenazah atau orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
“Menurut Islam enggak boleh nikah dengan jenazah yang dari KUA gimana apa MUI Indonesia membolehkan gitu?” tulis pemilik akun Hariyanto Hariyanto.
“Enggak dibolehin menikahi jenazah. Tapi turut prihatin sama keluarga korban,” timpal akun Ichwanul Fauzi. (syaf/int)