TASLABNEWS, ASAHAN– Akibat kebijakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 2 Zulfikar membuat proses belajar mengajar di sekolah itu amburadul.
Kepala SMK Negeri 2 Asahan Zulfikar. |
Itu dikatakan Guru SMK Negeri 2 Kisaran Sopar yang sudah 8 tahun mengajar di sekolah itu kepada taslabnews.com.
Sopar yang sudah bekerja sejak tahun 2000 di sekolah itu sebagai tenaga teknis hingga 2009 sangat menyayangkan kebijakan Zulfikar.
Senada dikatakan Nina guru honorer di sekokah itu. Nina yang mengaku sudah mengajar sejak 2010 sebagai guru fisika mengatakan kebijakan kasek tersebut sangat disayangkan.
Sopar dan Nina guru di SMK Negeri 2 Asahan yang tidak diperbolehkan ngajar oleh kasek. |
Pasalnya akibat pelarangan mengajar guru honerer membuat proses belajar mengajar kacau balau. Ada guru yang harus mengajar di dua kelas yang berbeda dengan waktu jam pelajaran yang bersamaan.
BACA BERITA TERKAIT
https://www.taslabnews.com/2018/07/ketua-gm-pekat-ib-kepala-smk-negeri-2.html?m=0
Sebelumnya Ketua GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap mengaku terkejut dengan keputusan yang diambil Zulfikar.
“Sangat disayangkan, seharusnya dia (Zukfikar) jangan mengambil keputusan sepihak begitu saja. Seharusnya peran guru honor dan guru Negeri beserta Komite Sekolah dipanggil rapat kemudian duduk bersama dalam memecahkan keputusan ini. Kalau seperti ini kejadiannya kan orang berasumsi bahwa sebagai kepala sekolah Zulfikar memiliki sifat otoriter,” ujarnya.
“Jadi menurut saya sebaiknya Zulfikar mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah sebab kasihan murid-murid yang belajar di situ yang bisa saja tidak konsen belajar karena berbagai permasalahan yang terjadi di sekolahnya,” pinya Irul.
Belum Kantongi SK Gubsu
Ternyata Kepala SMK Negeri 2 Zulfikar belum mengantongi SK Pengangkatannya dari Gubernur Sumatera Utara.
“Semenjak Sekolah Menengah langsung dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi secara otomatis semua ASN yang mengajar di Sekolah Menengah menjadi ASN Dinas Pendidikan Provinsi, Jadi baik itu guru maupun Kepala Sekolah langsung berhubungan dengan Provinsi, begitu juga dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah dan ASN nya. Namun seperti yang kami ketahui Kepsek SMK N2 Asahan belum mengantongi SK pengangkatan dari Provinsi, dia hanya mengantongi SK darj Bupati yang jika diartikan Kepsek SMK N2 Kisaran masih ASN Kabupaten, jadi untuk jabatannya sebagai Kepsek belum syah atau bisa dikatakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sebelum di hunjuk Kepsek yang defenitif sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara,” ujar salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebutkan.
Hal senada juga diucapkan Sekretaris UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara – Asahan Irawadi.
“Benar. Dia (Zulfikar) belum memilili SK Pengangkatan dari Gubernur, Dia hanya memiliki SK Bupati,” ujar Irawadi.
Irawadi menambahkan bahwa pasca peralihan dari ASN Kabupaten ke ASN Provinsi untuk sekolah-sekolah Sekolah Menengah, ada beberapa Kepala Sekolah yang berpindah menjadi pegawai struktural atau tidak mau menjadi ASN Provinsi sementara untuk Kepala Sekolah dikeluarkanlah SK PLT oleh Gubernur untuk sekolah-sekolah yang tidak ada Kepala Sekolahnya termasuk SMK Negeri 2 Kisaran.
“Sebelum berakhirnya jabatan Gunernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sempat mengeluarkan SK/Pengukuhan dua Kepala Sekolah dan yang masih memiliki SK Plt pun di kukuhkan. Namun untuk Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran belum ada SK Pengangkatan/pengukuhannya artinya Kepala SMK Negeri 2 Kisaran masih berstatus PLT dengan SK dari Bupati Asahan” terangnya. (Syaf)