TASLABNEWS, ASAHAN– Personel unit Jatantras Polres Asahan meringkus tiga tersangka yakni Riski Anggia (22), Kiki Kesuma (23) dan Suhendra (23).
Tersangka pencuri kamera saat di Satreskrim Polres Asahan. |
Informasi diperoleh dari Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melaui Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara SH SIK, Jumat (13.7), tersangka Riski merupakan warga Terusan Tengah, Dusun VIII, Kecamatan Tinggi Raja. Sedangkan tersangka Kiki yang merupakan Staf Admin Panwaslih Setia Janji adalah warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji Kisaran.
Sedangkan Suhendra Karyawan PTPN 3 Sei Silau diketahui sebagai warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji.
Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 368 / VII / 2018 / SU / Res Ash.
Ada pun kronologis kejadian, pada hari, Rabu (11/7) sekira pukul 10.00 wib, di rumah Kos-kosan Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan telah terjadi tindak pidana pencurian.
Semula pelapor pergi berangkat kuliah di UNA Kisaran sedangkan saksi Nenok masih berada di rumah kos-kosan masih siap-siap hendak berangkat kerja. Namun pelapor pergi duluan untuk pergi kuliah, selanjutnya pada pukul 14.00 wib pelapor pulang kuliah dan kembali ke kos-kosan dan setelah pelapor membuka pintu kos, pelapor terkejut melihat kamar sudah berserakan dan box lemari tempat penyimpanan 1 unit kamera merk Canon type 700D, 1 unit kamera merk Nikkon type D3400, 3 lensa KIT, baterai dan charger Canon type 1300D, 1 buah lensa sayang, 1 buah Flash kamera sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor menghubungi saksi Nenok dan saksi Nenok berada di Tanjungbalai masih servis printer dan belum ada kembali ke kos.
Lalu pelapor bertanya kepada tetangga saksi Tama dan kepada pelapor Tama menerangkan hanya ada mendengar suara sepedamotor RX King datang ke kos, namun saksi tidak mengenalnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan olah tkp dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang mengarah kepada para tersangka.
Kamis (11/4) sekira pukul 19.00 wib, unit jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Sidodadi kemudian unit jatanras langsung menuju tkp dan benar bahwa pelaku berada d tempat tersebut dan ingin menjual note book dan kamera hasil kejahatan yang dilakukan dan polisi langsung meringkus tersangka dan membawa ke Polres Asahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya masuk menggunakan kunci yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik kos tersebut. (nus/syaf)