TASLABNEWS, MEDAN-Pasangan Edy Ramayadi dan Musa Rajeckshah (Eramas) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah memenangkan Pilgubsu 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU} Sumut.
Eramas |
Pengesahan dilakukan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi seluruh Komisoner dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (24/7) malam.
Penetapan pasangan Edy-Ijeck sebagai pemenang Pilgubsu setelah pasangan calon berjuluk Eramas tersebut memperoleh 3.291.137 atau 57,58 persen dari jumlah suara sah yang masuk.
Mulia mengatakan, setelah menyerahkan Surat Keputusan kepada pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, pihaknya segera menyampaikan SK tersebut ke DPRD Sumatera Utara untuk diproses oleh Mendagri.
“Setelah menyerahkan SK Penetapan kepada Ketua DPRD Sumut, maka otoritas kami sebagai penyelengara Pilgubsu telah selesai,” katanya.
Dijelaskan Mulia, rapat pleno terbuka digelar setelah KPU Sumut berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi melalui Ketua KPU RI.
“Inilah yang menjadi pegangan bagi kami, sehingga KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang penetapan pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut,” ujarnya. (syaf/int)