TASLABNEWS, ASAHAN– Beredar informasi , Pengadilan Negri Tanjungbalai melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara kepengurusan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi Tani Mandiri yang terletak di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Selasa (10/7) .
Surat PK dari PN Tanjungbalai beredar.
|
Informasi yang dihimpun awak media, surat PK yang distempel basah oleh PN Tanjungbalai itu menggugat H Wahyudi selaku ketua kelompok Tani Mandiri serta sejumlah nama pengurus HTR Mandiri dengan nama penggugat Izhar Panjaitan..
Dalam surat tuntutannya, Izhar menuding kepemimpinan Wahyudi sebagai ketua koperasi HTR Mandiri yang memiliki luas lahan sekira 1200 hektar itu dianggap tidak sah atau cacat prosedur.
Informasi dihimpun sejak HTR mendiri di SK kan dinas terkait pengurus HTR telah mengalami sejumlah sidang perkara baik di PN Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan namun keputusan disebut-sebut belum ingkrah, hingga pada akhirnya PN Tanjungbalai mem PK kan putusan dari pengadilan tinggi. (Cr1/syaf)