TASLABNEWS, KISARAN – Sayhrudi alias Rudi (30) yang sehari- hari berprofesi sebagai nelayan diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (12/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti narkoba. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun X, Desa Silau Laut, Kecamatan Silau Laut.
Tersangja diringkus tim yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Ipda G Siregar saat menunggu pembeli di sekitaran jembatan yang berada di tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok dengan berat total 4,72 gram, sejumlah plastik klip kosong belum terpakai, uang tunai senilai Rp 190 ribu dan 1 unit hp merk Sony.
“Kita dapat info kalau pelaku ini sering mengedarkan sabu di kampungnya. Langsung kita lidik, dan tadi malam pelaku kita ringkus saat duduk duduk di sekitaran jembatan dekat rumahnya. Saat kita geledah, dari kantong celana pelaku kita temukan barang bukti sabu salam kotak rokok,” terang Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson SH, Jumat (13/7) siang di ruangannya.
Sementara pelaku mengaku baru sekitar 3 bulan terakhir mengedarkan sabu.
“Punya si Jarwol bang. Aku nggak tahu alamatnya, cuma lewat telepon. Habis baru bayar,” ucap tersangka. (nus/syaf)