TASLABNEWS, ASAHAN- Untuk mencari tambahan penghasilan, membuat seorang nelayan di Kota Tanjungbalai bernama Sukma Pauji Hasibuan alias Pauji (21) nekad jual sabu.
Tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai. |
Sukma tergiur besaran rupiah yang bisa dihasilkan dari hasil menjual sabu.
Namun pemuda warga Jalan Sei Gogem, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso ini diciduk personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (18/7) sekira pukul 23.00 Wib.
Sukma ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka ditangkap setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan penggrebekan di kediamannya,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (20/7).
Saat akan digeledah, tersangka coba membuang barang bukti dengan tangan kanannya. Namun petugas yang melihat menyuruh dia mengambil kembali barang yang dijatuhkan itu. Ketika dibuka ternyata berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Begitu menemukan barang bukti sabu itu, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Dari penggrebekan itu, personel kembali mendapati 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 pack/bal plastik klip transparan kosong, pipet sendok dan kotak rokok merk Gudang Garam yang terletak di atas tempat tidur,” jelas Adi Haryono.
Setelah ditimbang, ketiga bungkus plastik transparan berisi sabu itu berjumlah 1,03 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dompet kecil warna pink, handpone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp40.000.
Bersama barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial ED, yang beralamat di kawasan Kelurahan TB III, Kecamatan Tanjungbalai Utara. (syaf/int)