TASLABNEWS, MEDAN- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2014. Mereka adalah Muslim Simbolon dan Helmiati yang merupakan istri mantan Bupati Asahan Risuddin.
Muslim Simbolon dan Helmiaty saat memakai baju tahanan KPK. |
Keduanya langsung ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (9/7).
Penahanan Muslim dan Helmiati menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menjalani penahanan pada kasus yang sama. Sebelumnya KPK terlebih dahulu menahan Fadly Nursal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga masih terus memproses anggota dewan lainnya yang sudah ditetapkan dalam 38 orang tersangka oleh KPK. Dalam penyidikan yang mereka lakukan, pihaknya menerima pengembalian uang hingga mencapai Rp5,47 miliar.
“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” sebutnya.
Seperti diketahui para mantan anggota dewan ini terjerat KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugorho. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Mereka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Muslim Simbolon: Saya Terima Apa pun Putusan Pengadilan
Dua mantan Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon (Partai PAN) dan mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati (Partai Golkar) resmi dijebloskan ke Rutan Cabang KPK.
Muslim ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Helmiati ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu. Keduanya ditahan setelah diperiksa KPK sekira dua jam lamanya.
Menanggapi penahanannya, Muslim mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi. Dia jiga memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan juga berterima kasih karena telah mengizinkan dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.
“Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik akan taat, kooperatif. Untuk itu apapun putusan pengadilan nanti saya akan ikuti,” ujarnya pada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7).
Sedangkan Helmi memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia memilih menutupi mukanya dengan sebuah tas hitam.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, “Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukasnya.
Terkait kasus ini, hingga saat ini lembaga antikorupsi sudah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD RI, Rijal Sirait. Selain itu, juga menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal (FN), Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.
Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 – Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.
Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.
Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya. (syaf/int)