TASLABNEWS, KISARAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap permainan ‘batu goncang’ yang beroperasi di daerah itu.
Lokasi judi dadu guncang di Asahan. |
Permainan ini dinilai bisa merusak visi misi dan nilai religiusitas di Kabupaten Asahan. “Permainan itu sudah jelas mengarah kepada judi karena mengandung unsur nasib-nasiban di dalamnya,” kata Ketua MUI Asahan Salman Abdullah Tanjung kepada wartawan, Senin (2/7).
Salman mengharapkan, terkait munculnya permainan baru yang mengarah ke judi ini meminta Polres Asahan untuk menyelidiki agar dampaknya tidak semakin meluas atau merusak masyarakat.
“Polres dan Pemkab Asahan harus bertindak untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Asahan saat ini,” pesannya.
Saat ini pihaknya merasa khawatir terhadap permainan jenis judi tersebut karena mulai berkembang di Asahan.
“Kita minta kepada Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK segera bertindak. Baik judi togel dan Kim Liong serta Game Zone serta judi bola yang terus berkembang liar tanpa mendapat tindakan tegas,” ucapnya.
Pantauan wartawan di lokasi, permainan batu goncang yang terletak seputaran kawasan Hotel Nusa Indah di Kecamatan Kota Kisaran Timur ini dimainkan dengan cara menebak kombinasi angka-angka dalam sejumlah kolom di satu lembar kupon yang disiapkan oleh pengelola permainan.
Sebelumnya, para pemain harus membeli selembar kupon seharga Rp10 ribu-Rp30 ribu. Kemudian, dalam satu sesi tebakan seorang penyanyi akan menyanyikan lagu yang di dalam syair lagunya akan disebutkan angka-angka tersebut secara acak.
Para pemain harus memperhatikan dan mendengarkan secara seksama angka yang dibacakan secara acak dalam satu lagu. Jika seluruh angka yang dibacakan tadi tertulis dalam kupon, maka banyak hadiah menarik yang akan didapatkan mulai dari barang-barang elektronik, sampai sepedamotor.
Sebelumnya, Irwandi, Camat Kisaran Timur tidak mengetahui perihal izin hiburan batu goncang yang sarat judi tersebut. Ia juga sudah mendapatkan laporan dari masyarakat yang banyak keberatan terkait aktivitas permainan itu.
“Kalau permainan itu sifatnya judi, maka apapun namanya tidak akan pernah diberikan izin untuk menjalankan usahanya di sini. Karena dapat merusak visi misi Pemkab Asahan yang religius,” ujarnya. (nus/syaf)