TASLABNES.ASAHAN-Kepala Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Tutik membantah tudingan terkait dugaan pembelian material ilegal untuk perealisasaian proyek drainase dan pengerasan Jalan Desa di Desa Pondok Bungur.
Kantor kades |
Dimana dana pembangunan bersumber dari fana desa Tahun 2015. 2016. 2017 dan 2018
Hal itu dikatakan Tuti kepada wartawan, Minggu (1/7).
Menurutnya, tudingan miring yang dilakukan oleh segelintir orang tentang pemdes yang penerima material ilegal hanya akal-akalan oknum tertentu yang ingin mencari kelemahannya.
“Semua izin tangkahan lengkap, baik pasir dan batu gunung dari salah satu pangkalan di Rawang” kata Tutik.
Informasi dihimpun Desa Pondok Bungur hampir mendapat suntikan dana sebesar Rp2 miliar lebih untuk memperbaiki infrastruktur desa.
Puluhan ribu kubik batu gunung dan puluhan ribu kubik pasir telah dusediakan pemdes untuk menyokong program itu.
Terpisah M Yunus SH selaku pemerhati hukum Asahan menyatakan masyarakat dan penegak hukum (polisi) memiliki peran penting dalam memantau kegiatan dana desa bila pemdes terbukti menerima material dari kegiatan ilegal bisa diancam Pidana 6 tahun penjara dengan tuduhan penadah barang ilegal. (Cr1/syaf)