TASLABNEWS, MEDAN– Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Martinus Gulo (21) diganjar hukuman 4 tahun penjara. Tidak hanya itu, pemuda ini juga dihukum dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Martinus Gulo penghina Nabi Muhammad saat menjalani persidangan. |
Hukuman terhadap Martinus dibacakan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Saidin Bagariang dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Selasa (24/7).
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Fahren dalam persidangan yang dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice.
Menanggapi putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Martinus dituntut dengan 5 tahun penjara. Dia dinilain telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (syaf/int)