TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dua tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai diringkus personel Sat Reserse Narkotika Polres Tanjungbalai. Kedua tersanka yakni Baktiar Efendi Sirait alias Bakti (33) dan Tomi Sinaga alias Tomi (24).
Dua tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (28/1) membenarkan penamgkapan tersebut.
Menurut Ahmad, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, Sabtu (28/7) sekitar pukul 18.30 wib.
Di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar personel Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Baktiar Efendi Sirait alias Bakti warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.03 gram.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bakti.
Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk-duduk di halaman rumahnya.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mendekati dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar TSK 1 berada.
Kemudian personil melihat dibawah kaki tersangka Bakti ada 1 bungkus kotak rokok berwarna merah, lalu petugas menyuruhnya untuk mengambil dan membuka isi kotak rokok tersebut.
Ternyata di dalamnya ada 2 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, saat personil Sat Res Narkoba menanyakan kepadanya, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, Tersangka Baktiar Efendi Sirait alias Bakti, digiring Ke Mako Polres Tanjungbalai berikut barang bukti 2 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 1.03 gram, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 bungkus kotak rokok merk Luffman warna merah, 1 dompet kulit warna hitam, 1 buah dompet kulit warna cokelat merk Leis Since dan Uang tunai sejumlah Rp25 ribu.
Hasil interogasi awal terhadap TSK Bakti, menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki dengan nama panggilan si Tomi yang beralamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuan tersangka Bakti berada di Jalan. Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Tanpa menunggu lama Tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap Tomi warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar dan berhasil diamankan.
Polisi tidak menemukan BB narkotika darinya, namun Tomi mengakui bahwa benar ada menyerahkan sabu kepada Baktiar atas suruhan dari seorang laki yang berinisial UG, warga Pulau Simardan Tanjungbalai “.
Selanjutnya Tim Opsnal berupaya melakukan pencarian terhadap UG, namun belum berhasil ditemukan. (syaf/btc/int)