TASLABNEWS, ASAHAN- Entah apa yang ada dipikiran M Nur Manik (38). Ia tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Tersangka pelaku cabul di Tanjungbalai saat diperiksa polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka adalah warga Jalan Jampalan, Dusun IX, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Selama empat bulan terakhir MI murid sekolah dasar itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Jadi tersangka baru 4 bulan yang lalu menikah dengan IN (30) yang merupakan kakak korban. Saat itu korban berusaha mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD di rumah korban Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Sabtu (21/7), sekitar pukul 11.00 Wib” ujar Kapolres AkBP Irfan Rifai di dampingi Wakapolres Kompol Taryono Rahaja, Kasat Reskrim AKP Burju Martahan Habonaran Siahaan dan Kaur Bin Ops Iptu k Sitepu serta Kasubbag Hunas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (23/7).
Burju juga menambahkan kejadian tersebut berawal saat korban baru pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00 Wib, saat itu tersangka sedang sendirian di rumah. Melihat adik iparnya tersebut tersangka memanggil korban masuk kedalam kamar dan melucuti pakaian korban kemudian tersangka membuka pakaiannya sendiri hingga tidak ada sehelai benang pun di tubuhnya dan perbuatan tidak senonoh pun terjadi, namun belum sampai hasrat pelaku, tiba-tiba abang korban masuk ke rumah dan melihat tersangka yang tidak lain abang iparnya bersama adiknya telanjang bulat di dalan kamar kemudian abang korban berlari keluar memanggil ibu dan kakaknya (Istri tersangka) yang sedang bekerja di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Ibu dan istri pelaku langsung meninggalkan pekerjaannya dan pulang kerumah dan bertanya kepada pelaku tentang kejadian yang dilaporkan adiknya.
”Kau apakan anakku, kenapa sampai kau dan anakkku bertelanjang didalam kamar berduaan,“ kata ibu korban kepada tersangka, yang dijawab tersangka, gak kuapa-apakan kok. Namun MI mengaku jika tersangka menelanjanginya dan mencabuli korban,” ujar Burju.
Tanpa menunggu lama, ibu korban dan istri pelaku langsung membawa korban ke Polsek Sei Tualang Raso, membuat laporan resmi, sedangkan pelaku akhirnya mendatangi Polsek Sei Tualang Rasi dan mengakui segala perbuatannya.
Dari hasil keterangan tersangka dirinya mengaku terlah dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adikknya, yang pertama, diwaktu mereka bertempat tinggal di Keluarahan Muara Sentosa, Kecamatan STR tepatnya pada Hari Raya ketiga saat itu istrinya tidak ada dirumah, sedangkan korban Bunga datang sendiri.
Burju melanjutkan, sekarang tersangka Mhd Nur Manik dilakukan penyidikan, dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan Pasal 81 Subs 2 dari UUU RI No 35Thn 2014 atas perubahan UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Burju Martahan Habonaran Siahaan SH mengakhiri. (syaf/int)