TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pihak kepolisian Polres
Tanjungbalai meringkus Muhammad Ikbal (23), dan Muhammad Riski Sabri (17) yang
menjadi penjual pil ekstasi, Rabu (4/7).
Tanjungbalai meringkus Muhammad Ikbal (23), dan Muhammad Riski Sabri (17) yang
menjadi penjual pil ekstasi, Rabu (4/7).
Dua tersangka pengedar pil ekstasi saat diringkus polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka Ikbal merupakan warga Jalan
Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor dan Muhammad Riski Sabri warga
Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor dan Muhammad Riski Sabri warga
Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Keduanya ditangkap ketika hendak menjual 40 butir ekstasi
kepada personel Res Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman,
Kilometer 2, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
kepada personel Res Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman,
Kilometer 2, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res
Narkoba, AKP Adi Haryono, Kamis (5/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua
pria itu. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua bungkus
plastik klip transparan berisi 40 butir pil ektasi yang masih utuh, serbuk pil
ekstasi seberat 21,55 gram, satu gulungan lakban warna hitam dan uang Rp574.000.
Narkoba, AKP Adi Haryono, Kamis (5/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua
pria itu. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua bungkus
plastik klip transparan berisi 40 butir pil ektasi yang masih utuh, serbuk pil
ekstasi seberat 21,55 gram, satu gulungan lakban warna hitam dan uang Rp574.000.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat,“ kata AKP Adi Haryono.
masyarakat,“ kata AKP Adi Haryono.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba
Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian
terselubung atau undercover buy.
Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian
terselubung atau undercover buy.
“Setelah hasil lidik A1, maka seorang personel kita
berpura–pura memesan 50 butir pil ekstasi kepada para tersangka, dengan harga
Rp110.000 per butirnya. Begitu lokasi transaksi ditentukan, maka kemudian para
tersangka ini datang. Bersamaan itu pula saya bersama team opsnal langsungg
melakukan penangkapan,” beber Adi Haryono
berpura–pura memesan 50 butir pil ekstasi kepada para tersangka, dengan harga
Rp110.000 per butirnya. Begitu lokasi transaksi ditentukan, maka kemudian para
tersangka ini datang. Bersamaan itu pula saya bersama team opsnal langsungg
melakukan penangkapan,” beber Adi Haryono
Berdasarkan hasil penggeledahan badan dan lokasi, dari
kantong celana kiri MRS ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yang
didalamnya dilapisi kertas warna putih yang membungkus plastik transparan
berisi pil ekstasi.
kantong celana kiri MRS ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yang
didalamnya dilapisi kertas warna putih yang membungkus plastik transparan
berisi pil ekstasi.
Hasil interogasi, kedua pemuda itu mengakui bahwa mereka
menjual pil ekstasi tersebut berdasarkan adanya pesanan. Dan setiap kali
berhasil melakukan penjualan, mereka akan mendapat keuntungan sebesar Rp20 ribu
per butirnya.
menjual pil ekstasi tersebut berdasarkan adanya pesanan. Dan setiap kali
berhasil melakukan penjualan, mereka akan mendapat keuntungan sebesar Rp20 ribu
per butirnya.
“Pil ekstasi tersebut diperoleh mereka dari seorang
laki-laki berinisial CR. Namun, alamat rumahnya tidak diketahui, karena para
tersangka ini selalu bertemu di jalan dan nomor hpnya selalu berganti–ganti,”
pungkas Adi Haryono. (nus/syaf)
laki-laki berinisial CR. Namun, alamat rumahnya tidak diketahui, karena para
tersangka ini selalu bertemu di jalan dan nomor hpnya selalu berganti–ganti,”
pungkas Adi Haryono. (nus/syaf)