TASLABNEWS, TANJNGBALAI- Seorang pria bernama Erwin alias Kewel (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Rabu (25/07) sekitar pukul 00.05 WIB.
Tersangka narkoba di Tanjungbalai Kewel. |
Informasi diperoleh Kewel merupakan warga Kampung Elang, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kapolsek ST-Raso Iptu J Gultom dan Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan Kamis (26/7) .
J Gultom mengucapkan penangkapan terhadap tersangka berkat informasi kepada pihak kepolisian Tanjungbalai yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Sei Pemali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju alamat yg dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut personil menemukan rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Kemudian personel masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka di dalam rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Saat interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 3,55 gram yang berada di dalam 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berada di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka.
Hasil penyidikan pesonil Polsek Sei Tualang Raso, tersangka Kewel bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JL yang beralamat di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. (syaf/bpc/int)