TASLABNEWS, ASAHAN–Pihak keluarga Mismar (83) warga Kecamatan Aek
Kuasan yang meninggal dunia akibat bentrok yang terjadi, Sabtu (30/6) lalu
akibat upaya pembebasan truk pengangkut CPO milik PT Vareem Sawit Cemerlang
(VSC) akan melaporkan pihak Polres Asahan ke Mabes Polri.
Polisi mengamankan salah satu warga yang menahan truk milik perusahaan. |
Julkifli Pane anak kandung dari almarhumah Mismar (83) menduga ada kesalahan
prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Seharusnya pihak kepolisian sebagai
pengayom masyarakat yang propesional, moderen dan terpercaya (promoter) tidak
berbuat sedemikian rupa,” ujarnya.
“Secara pribadi saya ikhlas menerima kematian ibu kandung saya akan tetapi
terhadap kasus ini berharap agar Kapolri dan terkhusus Kapoldasu untuk
bertindak apakah anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan protap karena
rakyat ini butuh pengayoman dan Polri itu tugasnya mengayomi masyarakat,”
tegasnya.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
https://www.taslabnews.com/2018/07/pembebasan-truk-cpo-di-asahan-ricuh-1.html
https://www.taslabnews.com/2018/05/warga-blokir-jalan-truk-cpo-pt-vcs-di.html
https://www.taslabnews.com/2018/04/ratusan-buruh-pks-pt-vsc-demo-ke-kantor.html
Sebelumnya, mantan Dan POMAL Lantamal I Belawan itu menegaskan, kematian ibu kandungnya
akibat kebiadaban oknum – oknum di kepolisian yang bertugas diluar kendali, dan
kebiadaban pihak PT Vareem Sawit Cemerlang (VSC) yang mengkhianati kesepakatan
yang sudah disepakati.
Terpisah, Ketua Gerakan Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM
PEKAT -IB) Sumatera Utara, Khairul Anhar Harahap, Selasa (3/7) mengatakan,
sebaiknya ditutup PT VSC tersebut.
Pemerintah dinilai tidak tegas dan kurang bijak, karena untuk mendirikan Pabrik
Kelapa Sawit (PKS) jelas ada syaratnya, minimal mereka harus memiliki lahan
perkebunan yang cukup untuk memenuhi produksinya bukan hanya mengandalkan
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari pihak ke tiga, ” yang jadi
pertanyaan, apakah PT VSC memiliki lahan yang cukup,” tanya Khairul Anhar
Harahap.
Kemudian, jika mengamati dari persoalan yang terjadi, seharusnya pihak
perusahaan harus mengedepankan apa – apa yang sudah menjadi kesepakatan
bersama, tambahnya.
Seperti pada surat pernyataan bersama pada tanggal 8 Nopember 2016 silam,
disitu ada enam poin dan satu diantaranya perusahaan kedepan dalam rekrutmen
tenaga kerja lebih mengutamakan putra daerah yang terkena dampak langsung.
Selanjutnya, pada notulen rapat mediasi antara pihak perusahaan dengan
masyarakat pada tanggal 2 Juni 2018 yang diketahui oleh Kapolres Asahan AKBP
Yemi Mandagi. Masyarakat tetap menuntut agar perusahaan merealisasikan
kesepakatan yang dibuat terdahulu, dan jika tidak PT VSC tidak boleh melintas
di jalan milik PTPN IV.
Kemudian perusahaan juga tidak menginginkan adanya perjanjian baru karena
perusahaan akan tetap mengedepankan masyarakat yang terkena dampak. Kemudian
dari pihak PTPN IV mengatakan perjanjian sewa pakai jalan sudah berakhir dan
tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 April 2018, jika akan memperpanjang
perusahaan harus mengakomodir permintaan masyarakat.
Kepolisian tidak menjadi penengah dalam persoalan itu, hingga akhirnya ada
korban dalam konflik itu,” ucap Khairul. (syaf)