TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Bawa 3 kg sabu dari Malaysia, warga Kota Tanjungpinang bernama Asy’ari alias Sahri (55) diringkus personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (21/7) sekira pukul 5.00 Wib.
Tersangka narkoba 3 kg sabu di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh Sahri merupakan warga Perumahan Pinang Hijau, Blok B-1, Kelurahan Batu -IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sahri diringkus di Jalan Dok Kapal, Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, barang bukti sabu ditemukan dalam 3 bungkusaan plastik merk Guanyinwang.
Selain itu, polisi juga menyita 1 jerigen warna biru, 1 botol kaca ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 6,72 gram, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
“Informasi awal kita peroleh dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki-laki membawa sebuah jerigen diduga berisi narkotika jenis sabu,” sebut Adi Haryono.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin AKP Adi Haryono kemudian menemukan sebuah jerigen warna biru yang disembunyikan di semak-semak. Ketika dibuka, di dalamnya didapati narkotika jenis sabu.
Meski begitu, polisi sempat kesulitan menemukan orang yang membawa jerigen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya, polisi memeroleh informasi bahwa orang yang membawa jerigen tersebut adalah seorang pria berinisial ZA dan Asy’ari alias Sahri.
Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Sahri.
“Kita menemukan terduga Asy’ari alias Sahri ini di Desa Bangun Sari, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. Saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan,” beber Adi Haryono.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Asy’ari. Hasilnya, dari kantong celana kanan pria ditemukan satu botol kaca ukuran kecil, yang di dalamnya berisi sabu seberat 6,72 gram.
Ketika diinterogasi petugas, Sahri mengatakan bahwa jerigen yang diletakkan di Jalan Dok Kapal, Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, bahwa yang meletakkan jerigen tersebut adalah ZA.
Mereka tiba di perairan Kuala Bagan Asahan dengan mengendarai speed boat dari Port Klang, Malaysia pada Jumat (20/7), sekira pukul 17.00 Wib.
Tiba di sana, ZA kemudian membawa jerigen tersebut dan berjanji akan bertemu dengan Sahri lagi keesokan harinya untuk mengantarkan sabu itu ke Medan.
“Terduga juga mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia atas suruhan dari seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Pak Tan,” kata Adi Haryono.
Keduanya akan mendapat upah sebesar Rp12,5 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu ke Medan.
“Saat melakukan pengembangan, terduga ini mencoba melarikan diri. Kita diberikan tembakan peringatan ke udara 2 kali, tapi tidak dihiraukan. Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan,” jelas Adi Haryono.
Selanjutnya, polisi memboyong Sahri ke RSUD Dr T Mansyur Tanjungbalai untuk mendapat perawatan. (Syaf/int)