TASLABNEWS, ASAHAN– Proyek bangunan perumahan Siluman (tanpa plang ) Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan marak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
(Zainal Arifin/taslabnews)
Bangunan Tanpa Plang SIMB (siluman) marak di Desa Simpang Empat. |
Pantauan awak media, Selasa (10/7) puluhan bangunan perumahan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) berdiri kokoh di sejumlah titik di Desa Simpang Empat tepatnya sekira 100 meter dari Kantor Camat Simpang Empat.
Informasi dihimpun , pengusaha (pengembang) proyek disebut sebut kebal hukum pasalnya pihak kecamatan telah berulangkali menyurati mereka untuk mengurus izin atau mencantumkan SIM pada bangunan atau lokasi proyek.
Kades Simpang Empat Afit HAM saat dikonfirmasi mengatakan: “tak tau saya bang, mungkin proyek KPR itu sedang mengurus izin kedinasan perizinan tanpa sepengetahuan saya, entar saya tanya dulu pengawasnya,” bang Syarial,’ kata Kades.
Alex (35) dari peduli masyarakat Asahan menilai pemerintah (Dinas Perizinan) Asahan main mata dengan pengembang.
“Hal ini tak boleh dibiarkan, pihak penegak perda harus bertindak, bila perlu dibongkar bangunan yang dianggap ilegal atau siluman agar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang tak taat peraturan,” kata Alex.
Sementara itu Yusri (39) selaku Kepala Seksi perpajakan Kantor Camat Simpang Empat saat dikonfirmasi mengatakan “terkait izin, itu urusan Dinas Perizinan , kalau masalah plang tidak ada itu bukan urusan saya, biasanya mereka (pengembang proyek) melakukan permohonan izin (rekomendasi) ke kantor camat,” kata Yusri. (Cr1/syaf)