TASLABNEWS, Pemerintah menikahkan kembali 37 pasangan nikah siri warga Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan. Pernikahan massal ini dilakukan di Gedung Serba Guna Kecamatan Wotu.
Ke-37 pasangan ini telah menikah belasan tahun namun tidak memiliki buku nikah.
Suasana Sidang Itsbat Nikah Keliling. |
Hari ini mereka dinikahkan kembali agar pernikahan mereka disahkan dan tercatat dalam administrasi negara serta mendapatkan Buku Nikah serta Akta Kelahiran.
Sidang Itsbat Nikah Keliling ini dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Luwu Timur, untuk memudahkan pasangan suami istri yang nikah siri diakui negara.
Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Dohri As’Ari mengatakan, saat ini pasangan suami istri yang nikah siri di Luwu Timur mencapai 500 pasang.
Namun hanya 70 pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang Itsbat dan yang bisa melengkapi berkas hanya 44 pasangan.
“Dari 44 pasangan ini, yang datang mengikuti sidang sekitar 37 pasang, satu pasang ditolak majelis hakim karena belum punya bukti cerai dari pasangan sebelumnya,” katanya, Kamis (19/7).
“Tanpa ini (buku nikah) susah mendapatkan KTP dan ini jelas berdampak pada mereka jika mereka ingin mengurus paspor untuk ibadah haji misalnya, tidak bisa dilayani karena tidak punya buku nikah,” ujarnya.
Sidang Itsbat Nikah Keliling ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Agama Masamba, Noor Aini, dengan dibantu lima orang hakim yakni Ahmad Edy purwanto, Mahyuddin, Mahdyis Syam, Abdul Hizam Monoarfa, dan Lusiana Mahmudah.
Seorang warga yang mengikuti acara ini, Indo Tang (37) mengaku, sudah belasan tahun berumah tangga tapi ia tak punya buku nikah.
Pasalnya ia menikah secara siri.
Setelah memiliki anak, dia baru menyadari buku nikah penting untuk membuat administrasi anaknya, baik untuk masuk sekolah maupun mendapat bantuan dari pemerintah.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada jalan, makanya saya daftar dan akhirnya pernikahan kami disahkan Negara,” katanya.
Dia menambahkan bahwa hari ini dia sudah bisa mengurus buku nikah dan akta kelahiran anaknya. (Kmc/int)