TASLABNEWS, ASAHAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara segera menetapkan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur Sumut Terpilih tepatnya tanggal 27 Juli 2018.
Pssangan Eramas kompoi naik becak bermotor. |
Penetapan itu setelah tiga hari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara berlalu tanpa adanya gugatan dari Paslon nomor urut 2 (Djarot Syaiful Hidayat-Sihar P Sitorus).
“Setelah melewati waktu tiga hari usai diumumkannya hasil perhitungan rekapitulasi, maka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 mendatang tinggal menunggu waktu,” ujar Komisioner KPU Sumut, DR Iskandar Zulkarnain kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (12/7) siang.
Iskandar menambahkan, sesuai surat edaran KPU RI, merujuk pada surat edaran Kemendagri, syarat penetapan hasil Pilkada serentak 2018 harus melewati batas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan).
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitus (MK) akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI lewat buku registrasi perkara pada 23 Juli 2018 untuk Pilkada serentak di Indonesia 2018.
“Kalau memang ada gugatan di MK terkait hasil Pilgubsu, pasti sudah ketahuan dan kita pasti sudah diberitahukan. Tapi meski sudah lewat 3 hari, gak ada gugatan, kita yakin hasil Pilgubsu tinggal menentukan waktu,” tegasnya.
Dijelaskan Iskandar, pada tanggal 24 Juli 2018 KPU Sumut akan menerima registrasi dari KPU RI, sehingga diperkirakan pada 24 atau 25 Juli 2018, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Bila dalam buku tegistrasi MK nantinya dinyatakan ada gugatan perselisihan hasil Pilgub atau Pilkada, maka penetapan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih belum bisa dilakukan, karena masih ada gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan).
Namun untuk Pilkada serentak di Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di delapan daerah di Sumatera Utara, Iskandar mengaku terdapat 4 daerah yang melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada empat daerah yang menggugat ke MK, sehingga kita (KPU) akan segera menyiapkan jawaban terhadap gugatan itu,” tandas Iskandar.
“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK. Jadi paling-paling tanggal 24 atau 25 hasil pemenang Gubernur dan wakil Gubernur terpilih di Sumut akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumut,” pungkasnya. (syaf/int)